Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk memberikan kompensasi sebesar US$670 atau Rp9,5 juta atas setiap kematian warganya yang disebabkan oleh Covid-19.
Syarat korban yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang meninggal dalam waktu 30 hari setelah diagnosis Covid di manapun mereka berada. Demikian juga dengan orang-orang yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu dan kemudian meninggal.
Kompensasi akan diberikan kepada keluarga terdekat dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Semua rumah sakit tempat pasien diberi perawatan harus memberikan semua dokumen perawatan yang diperlukan kepada anggota keluarga almarhum sebelum diserahkan untuk mendapat kompensasi," demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari CNN.com, Selasa (5/10/2021).
Dengan kompensasi itu, jumlah anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari US$300 juta. Kebutuhan anggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah kematian Covid-19 di India saat ini yang mencapai 448.997 kasus.
Sementara itu advokat Gaurav Bansal mengatakan selain putusan itu, pengadilan juga memutuskan tidak ada negara bagian yang dapat menolak memberikan kompensasi. Meski sertifikat kematian seseorang tidak mencantumkan Covid-19 sebagai penyebab kematian, keluargnya tetap mendapatkan konpensasi.
"Sesuai undang-undang, ini bukan sedekah. Ini hak hukum orang yang mengajukan ganti rugi," kata Bansal.
India sempat mengalami 'tsunami' Covid-19, sehingga kasus di Negeri Bollywood meningkat tajam. Meski gelombang pandemi mulai turun tetapi jumlah kasus infeksi masih tergolong tinggi.
Gelombang kedua India memang disebabkan oleh varian Delta, yang ditemukan di negara itu pada Oktober 2020 lalu. Sejak saat itu, varian itu menular di India dan juga sejumlah negara lain di dunia.