Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menyidangkan perkara sengketa pembangunan jalan Tol Depok – Antasari pada hari ini, Senin (4/10/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik atau jawaban dari tergugat terhadap replik penggugat. Adapun, sengketa pembangunan tol tersebut melibatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan pemerintah dan swasta yakni PT Citra Waspphutowa.
PT Citra Waspphutowa adalah salah satu anak usaha dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Sidang senin agenda duplik," demikian dikutip dari laman resmi PN Jaksel.
Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp56,7 miliar, karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020.
Baca Juga
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama gugatan ini rencananya bakal digelar pada 8 Februari 2021 mendatang. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut. Kelima tergugat itu adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berikutnya, adalah Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari. Lalu,tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.
Selain itu, tiga pihak lainnya sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak.
Berikutnya, adalah PT Girder Indonesia sebagai tergugat lainnya. Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," seperti dikutip dari salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.