Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyamakan bahaya laten korupsi dengan komunisme. Hal tersebut disampaikan Firli saat memperingati Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Menurut Firli, dalam catatan sejarah, bahaya laten komunis yang dibiarkan dapat merubah sikap, perilaku dan paradigma seseorang hingga kehilangan akal dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai manusia.
Sama halnya dengan komunisme, korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan namun sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan.
"Jika dibiarkan, perilaku koruptif lambat laun menjadi kelaziman yang zolim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata namun dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Firli, korupsi yang telah berurat akar di republik ini, harus dibasmi mulai jantung hingga akar-akarnya sampai tuntas dan tidak berbekas.
"Sama halnya dengan laten komunis, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat dan efisien," kata Firli.
Firli menilai dampak destruktif korupsi, lebih keji dari laten apapun yang pernah ada di Indonesia. Hal ini, kata Firli, karena siapapun yang menganut paham laten korupsi, jelas telah menghilangkan sisi-sisi kemanusiaan pada dirinya, telah mengingkari nilai-nilai agama dan ketuhanan yang dipercayainya, dan pasti telah mengkhianati bangsa serta negaranya.
"Mari, kita jadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI, untuk menggelorakan selalu semangat dan ruh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, serta menumbuhsuburkan semangat Bhineka Tunggal Ika dan nilai budaya antikorupsi dalam menumpas laten korupsi yang terlanjur menggurita di republik ini," ucap Firli.