Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Adapun, pemerintah mempertimbangkan tiga tanggal penyelenggaran pilpres dan pemilu legislatif yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei 2024.
“Setelah disimulaikan dengan berbagai hal terkait misalnya efisiensi waktu dan uangnya, waktu penyelenggaraan hingga pelantikan, hingga hari besar keagamaan dan nasional, maka pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei [2024],” katanya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, tanggal tersebut adalah yang paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI sebelum 7 Oktober 2021.
Pertimbangan lain yang diambil pemerintah dalam penentuan tanggal itu adalah antisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa hingga kemungkinan terjadinya putaran kedua.
Lebih lanjut terkait usulan KPU mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 21 Februari dinilainya kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.
Baca Juga
Pemerintah memperhitungkan, tahapan pemilu bisa berlangsung hingga 20 bulan sehingga pelantikan presiden pun akan tertunda terlalu lama.
Mahfud juga menjelaskan jika pemungutan suara dilakukan pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mempersiapkan diri.
“Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu tahun 2024, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini,” katanya.
Sebab, sambungnya, menurut UU Kepartaian, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum alis punya SK Menkum-HAM sekurang-kurangnya 2,5 tahun.