Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar akan menyiapkan langkah pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa, mengatakan partai akan mengikuti mekanisme yang ada di internal partai maupun sesuai ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.
"Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3," kata Supriansa dilansir Tempo.co, Jumat (24/9/2021).
Supriansa mengatakan Golkar masih menunggu kepastian ihwal status hukum Azis. Ia menyebut partai menghargai proses yang tengah berlangsung di komisi antirasuah saat ini.
"Kami tunggu kepastian status hukum Pak Azis seperti apa malam ini," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR RI, Adies Kadir, belum banyak berkomentar ihwal penjemputan Azis oleh KPK. "Besok press conference di Fraksi Golkar jam 14.00," kata Adies lewat pesan singkat.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebut KPK dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.
Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp3 miliar dan US$36.000 kepada Robin. Uang diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.
KPK memang mengagendakan pemeriksaan untuk Azis hari ini. Namun, politikus Golkar itu menyurati KPK meminta pemeriksaannya ditunda. Azis berdalih sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
Menurut informasi yang dikumpulkan dari KPK, petugas komisi antirasuah sempat mencari keberadaan Azis Syamsuddin. Azis disebut akhirnya ditemukan di rumahnya di Jalan Gedung Hijau II, Pondok Pinang.