Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Jebloskan Dua Anggota DPRD ke Lapas Sukamiskin

Tomtom Dabbul dan eks anggota DPRD DKI Jakarta Kadar Slamet dijebloksan ke Lapas kelas IA Sukamiskin.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 24 September 2021  |  15:31 WIB
KPK Jebloskan Dua Anggota DPRD ke Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. - Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.

"Untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Tomtom juga dihukum untuk membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara, dan dihukum berupa uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Aset Tomtom akan disita apabila dia tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ali.

Selain itu, KPK menjebloskan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Kadar Slamet ke Lapas kelas IA Sukamiskin, Bandung. Kadar akan mendekam di Lapas khusus napi korupsi itu selama delapan tahun.

Dia pun dijatuhi hukuman berupa denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Kadar pun dijatuhi uang pengganti Rp9,2 miliar ke Kadar. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Asetnya akan disita apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK dprd dki dprd lapas sukamiskin
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top