Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Facrul Razi mendorong Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Kominfo) untuk melakukan langkah strategis dalam upaya menghindari potensi kebocoran data pribadi masyarakat.
Menurutnya, perlindungan data pribadi masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah, karena persoalan keamanan data bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis.
“Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjualbelikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan,” kata Fachrul dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Rabu (22/9/2021).
Dia melanjutkan, guna memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital, Komite I DPR juga meminta pemerintah menjalankan mitigasi dan penanganan secara cepat.
“Sesuai dengan kewenangan konstitusi dan melaksanakan fungsi pengawasan, Komite I DPD RI mendorong kolaborasi dan koordinasi yang lebih masif. Koordinasi dan konsolidasi terhadap pihak terkait guna mempercepat proses mitigasi jika terjadi kebocoran data,” ujarnya.
Merespons hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenanag sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi security di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam forum yang sama.
Johnny menyatakan platform digital yang dikelola oleh lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat.
Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Johnny menegaskan tidak ada kebocoran data itu.
“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di clouds Kominfo maupun di clouds mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi," tegasnya.
Johnny menjelaskan adanya pemberitaan mengenai kebocoran data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim dari aplikasi PeduliLindungi bukan karena adanya pengambilan paksa data dari PeduliLindungi.
Namun, hal itu terjadi karena adanya penggunaan data pribadi tokoh nasional yang sudah menjadi public domain secara tanpa hak.
Oleh karena itu, Johnny menyatakan perlu dilakukan penyelesaikan secara hukum karena aksi atau tindakan ilegal itu.
"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan konsennya masing-masing dipublish kepada publik akan mengalami masalah yang sama," tandasnya.
Mengenai langkah antisipasi atas platform digital, Johnny menegaskan Pemerintah telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi.
Johnny mengingatkan terkait dengan setiap platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki data pribadi masyarakat. Sehingga wajib untuk melakukan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi.
“Para Penyelenggara Sistem Elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring. Sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing," ujarnya
Menurut Johnny, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) mengamanatkan negara harus hadir memberikan jaminan pelindungan terhadap masyarakat, baik jaminan perlindungan terhadap hal-hal yang bersifat fisik maupun hak-hak pribadinya.
"Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu, penugasan-penugasan diberikan, termasuk kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” jelasnya.