Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PANRB: Seleksi Kompetensi Guru PPPK Digelar Tiga Kali

Peserta yang tidak lolos seleksi di tahap seleksi kompetensi pertama dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap kedua bersama guru swasta.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan terdapat kebijakan tiga kali seleksi kompetensi bagi Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

"Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi sebanyak tiga kali," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk seleksi kompetensi pada tahap pertama hanya dapat diikuti oleh pelamar calon guru PPPK dari Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II) dan guru yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Selain itu, dia melanjutkan untuk peserta yang tidak lolos seleksi di tahap seleksi kompetensi pertama dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap kedua bersama guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Selanjutnya, untuk kategori peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi tahap kedua, dapat mengikuti seleksi tahap ketiga. Adapun, seleksi kompetensi tahap ketiga dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria, pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua.

Selain itu, guru non-ASN di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua, guru swasta di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua, dan lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua.

Tjahjo menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini sedang mengolah nilai hasil Seleksi Kompetensi I yang berlangsung pada tanggal 13—17 September 2021.

"Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil-hasil tersebut secara nasional,” katanya.

Secara umum, dia melanjutkan Panselnas juga telah mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta lansia dalam pengerjaan soal-soal kompetensi teknis,.

Untuk diketahui, Seleksi Kompetensi I untuk PPPK Guru telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13—17 September 2021. Adapun, tes susulan telah digelar pada tanggal 18 September 2021.

"Saat ini Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 sedang melakukan pengolahan nilai hasil seleksi," ujarnya.
Tjahjo mengatakan bahwa nilai seleksi kompetensi teknis yang sudah ada setelah ujian masih merupakan nilai murni.

Pemerintah sejak awal telah menerapkan adanya kebijakan afirmasi berupa penambahan nilai bagi beberapa kriteria pelamar PPPK Guru. Salah satunya adalah tenaga honorer.

"Perlu disampaikan, bahwa Nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang tertera pada layar komputer peserta setelah selesai tes adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi) sebagaimana penjelasan di atas,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan/ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta.

Berikut ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2021:

- Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

- Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

- Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

- Peserta dari THK-II (tenaga honorer K2) dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

- Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100 persen dari Nilai Kompetensi Teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper