Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut belum mengirim Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal menurut KPK, semua penyelenggara negara, termasuk menteri, wajib untuk menyerahkan LHKPN.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan kewajiban Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi dalam keterangannya, dikutip Senin (20/9/2021).
Ipi mengingatkan bahwa penyelenggara negara juga harus bersedia hartanya untuk diperiksa, sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.
Ipi juga mengingatkan soal adanya sanksi administratif apabila apabila penyelenggara negara lalai dalam menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," ujarnya.
Ipi pun mengatakan sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi, dibutuhkan peran seluruh pihak baik dari KPK, penyelenggara negara, hingga masyarakat untuk ikut mengawal, dan mengawasi
"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan PN bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," ujarnya.