Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sentil Mendagri Tito Karnavian karena Belum Setor LHKPN 2020

KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus bersedia hartanya untuk diperiksa, sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa penyelenggara negara wajib untuk menyerahkan LHKPN.

Hal itu disampaikan sehubungan dengan belum adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tito Karnavian tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan kewajiban Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).

Ipi mengingatkan bahwa penyelenggara negara juga harus bersedia hartanya untuk diperiksa, sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.

Ipi juga mengingatkan soal adanya sanksi administratif apabila apabila penyelenggara negara lalai dalam menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," ujarnya.

Ipi pun mengatakan sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi, dibutuhkan peran seluruh pihak baik dari KPK, penyelenggara negara, hingga masyarakat untuk ikut mengawal, dan mengawasi

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan PN bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper