Bisnis.com, SOLO - PT KAI memberikan penjelasan mengenai berita hoaks yang beredar di media sosial terkait dengan syarat vaksin Covid-19.
Sebuah informasi menyebutkan bahwa seseorang yang berhalangan mendapat vaksin Covid-19 tak boleh menaiki Commuter Line (KRL).
Penumpang yang berhalangan vaksin tersebut yakni yang tidak dapat divaksin karena penyintas Covid-19, penyakit tertentu, hingga penumpang dengan komorbid tertentu.
Melalui akun Twitternya, KAI Commuter memberikan klarifikasi.
Pihaknya menjelaskan bahwa penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita komorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi Covid-19 bisa dapat menggunakan layanan KRL.
Namun penumpang wajib menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya tersebut.
"Bagi penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan/masyarakat yg menderita Comorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas/Rumah Sakit mengenai kondisinya," tulis akun Twitter @CommuterLine pada Kamis (16/9/2021).
Selain itu, per 11 September 2021, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
Penumpang bisa menunjukkan sertifikat tersebut dalam bentuk scan QR Code, sertifikat yang sudah dicetak maupun dalam bentuk digital di dalam ponsel.
Jangan lupa untuk turut menunjukkan KTP untuk verifikasi data oleh petugas.
PT KAI juga melakukan vaksinasi di stasiun KRL sejak Juli 2021.
Hingga kini, pelaksanaan vaksinasi sudah dilakukan di 11 stasiun dan menjangkau 13 ribu lebih orang.