Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berhalangan Vaksin karena Penyintas Covid-19? Begini Syarat Naik KRL

Begini syarat menaiki KRL bagi penumpang yang berhalangan mendapat vaksin Covid-19.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, SOLO - PT KAI memberikan penjelasan mengenai berita hoaks yang beredar di media sosial terkait dengan syarat vaksin Covid-19.

Sebuah informasi menyebutkan bahwa seseorang yang berhalangan mendapat vaksin Covid-19 tak boleh menaiki Commuter Line (KRL).

Penumpang yang berhalangan vaksin tersebut yakni yang tidak dapat divaksin karena penyintas Covid-19, penyakit tertentu, hingga penumpang dengan komorbid tertentu.

Melalui akun Twitternya, KAI Commuter memberikan klarifikasi.

Pihaknya menjelaskan bahwa penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau masyarakat yang menderita komorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi Covid-19 bisa dapat menggunakan layanan KRL.

Namun penumpang wajib menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya tersebut.

"Bagi penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan/masyarakat yg menderita Comorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas/Rumah Sakit mengenai kondisinya," tulis akun Twitter @CommuterLine pada Kamis (16/9/2021).

Selain itu, per 11 September 2021, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

Penumpang bisa menunjukkan sertifikat tersebut dalam bentuk scan QR Code, sertifikat yang sudah dicetak maupun dalam bentuk digital di dalam ponsel.

Jangan lupa untuk turut menunjukkan KTP untuk verifikasi data oleh petugas.

PT KAI juga melakukan vaksinasi di stasiun KRL sejak Juli 2021.

Hingga kini, pelaksanaan vaksinasi sudah dilakukan di 11 stasiun dan menjangkau 13 ribu lebih orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper