Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berharap dengan diterbitkannya peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
Menurutnya, keberadaannya akan memperkuat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Rabu (15/9/2021).
Yaqut menambahkan, Perpres yang ditandatangani Presiden pada 2 September 2021 ini juga mambantu pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).
“Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yaqut menambahkan, dalam Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.
Pasalnya, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.