Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Lapas Tangerang, DPR Desak Tuntaskan RUU Pemasyarakatan

Adde menjelaskan bahwa kasus kebakaran lapas bukan kali ini terjadi di Indonesia. Kebakaran di Lapas Tangerang memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.
Petugas menandai kantong jenazah korban kebakaran di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas menandai kantong jenazah korban kebakaran di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adde Rosi Khoerunnisa berharap musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi momentum untuk segera disahkan RUU Pemasyarakatan. Tujuannya agar isu-isu terkait seperti kelebihan kapasitasteratasi dengan baik.

Adde mengatakan bahwa RUU ini pada DPR periode lalu hanya tinggal pengesahannya. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas.

“Kami harapkan Komisi III DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang. Karena ini persoalan kemanusiaan dan jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama,” katanya melalui pesan instan, Kamis (9/9/2021).

Adde menjelaskan bahwa kasus kebakaran lapas bukan kali ini terjadi di Indonesia. Kebakaran di Lapas Tangerang memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.

Dia mencatat 2020 ada sejumlah kasus kebakaran. Beberapa contohnya adalah kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara; Lapas Purwokerto terbakar; dan kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara.

Oleh karenanya, Adde Rosi menekankan perlunya formulasi strategi mitigasi agar musibah berat seperti Kebakaran di Lapas Tangerang ini tidak terjadi lagi.

“Kita ingin tekankan adanya evaluasi dan formulasi strategi mitigasi agar tidak terulang kembali. Selain itu, persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan keselamatan,” jelasnya.

Di sisi lain, Adde meminta kepada kepolisian agar mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan korban luka.

“Kementerian Hukum dan HAM agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper