Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT PD PDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PT PD PDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PD PDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik Kejagung langsung menahan dua tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan," tutur Leonard, Rabu (8/9/2021).
Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.
Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.