Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2013 Edy Yusuf dan Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan H. Akhmad Mukhlis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan.
Leonard menjelaskan bahwa eks Wakil Gubernur Sumatra Selatan Edy Yusuf itu diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas.
Sementara itu, Kepala BPKAD didalami perannya terkait penerimaan pendapatan daerah Pemprov Sumatra Selatan dari hasil kerja sama PDPDE Sumatra Selatan dengan PT DKLN yang membuat perusahaan patungan PT PDPDE Gas.
"Keduanya masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan," tuturnya, Kamis (24/6/2016).
Selain dua pejabat pada Provinsi Sumatra Selatan tersebut, saksi lain yang diperiksa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp711 miliar itu adalah swasta Direktur Utama PT Mulya Tara Mandiri bernama Ivo Wongkaren.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan," kata Leonard.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, kemudian ditarik ke Kejaksaan Agung, karena nilai kerugian negaranya yang cukup besar.
Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.