Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ketua APPBI Sebut Belum Ada Mal Kena Sanksi saat PPKM

Dia tidak menampik bahwa permasalahan teknis terkait penerapan PPKM di mal masih sering terjadi.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 08 September 2021  |  18:15 WIB
Ketua APPBI Sebut Belum Ada Mal Kena Sanksi saat PPKM
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjadja memastikan hingga saat ini belum ada satupun mal/pusat perbelanjaan yang dikenakan sanksi akibat pelanggaran PPKM.

“Sampai sejauh ini belum ada [yang kena sanksi], tapi memang pada saat awal pemberlakuan [PPKM] itu ada beberapa kendala, tapi sifatnya masalah teknis saja,” katanya kepada awak media, usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Dia tidak menampik bahwa permasalahan teknis terkait penerapan PPKM di mal masih sering terjadi, tetapi dengan koordinasi yang baik antara pengelola mal dan Kementerian Kesehatan, persoalan tersebut bisa diatasi.

Lebih lanjut, Alphonsus juga mengapresiasi keberadaan aplikasi PeduliLindungi yang menskrining pengunjung sebelum masuk mal/pusat perbelanjaan.

Menurutnya, hal tersebut juga secara otomatis membuat lingkungan mal menjadi lebih sehat dan aman dari Covid-19.

“Ya saya kira aplikasi PeduliLindungi cukup baik karena dengan aplikasi tersebut, orang yang tidak masuk kategori [merah dan hitam] bisa dicegah masuk,” katanya.

Dalam kesempatan lain, Alphonsus menyampaikan bahwa 250 mal/pusat perbelanjaan di bawah naungan APPBI menerapkan protokol kesehatan wajib vaksinasi melalui PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mal appbi PPKM Darurat
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top