Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APPBI Usul Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan secara otomatis menunjukkan bahwa pengunjung mal tersebut sudah divaksinasi sehingga relatif lebih aman.
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjadja mengusulkan kepada pemerintah agar anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk ke mal.

"Sebetulnya pusat perbelanjaan juga mengharapkan anak-anak dibawah usia 12 tahun itu bisa diperbolehkan masuk ke dalam," katanya kepada awak media, usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, pemberlakuan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan secara otomatis menunjukkan bahwa pengunjung mal tersebut sudah divaksinasi sehingga relatif lebih aman.

“Jadi seharusnya sudah tdiak ada pembatasan lagi dari sisi usia dan juga waktu makan. Jadi itu yg kami harapkan sekarang,” imbuhnya.

Adapun, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.39/2021 diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan beberapa ketentuan.

Salah satu ketentuan tersebut adalah mal/pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, pegawai dan pengunjung mal/pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan lainnya adalah pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall dan beberapa tempat seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper