Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Rita disebut-sebut memberikan Rp5,17 miliar ke Stepanus untuk membantunya menangani perkara yang menjeratnya.
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9/2021).
Ali menegaskan pihaknya tak segan menetapkan seseorang menjadi tersangka, sepanjang bukti-bukti mencukupi. KPK pun meminta masyarakat untuk bersabar. Ali memastikan KPK akan membeberkan seluruh informasi terkait dengan perkara.
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," tutur Ali.
Diketahui, berdasarkan laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Stepanus disenut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36.000.
Secara perinci Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.