Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Usul Pilpres 2024 Berlangsung Lebih Cepat, Minta Jadwal Segera Disepakati

Jadwal Pilpres dan Pileg 2024 diusulkan untuk memberikan waktu memadai bagi penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra./Antara
Komisioner KPU RI Ilham Saputra./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pilpres 2024 digelar pada 21 Februari, sementara Pilkada berlangsung pada 27 November 2024.

Untuk mempersiapkan hajatan politik tersebut, Ketua KPU Ilham Saputra meminta supaya jadwal Pemilihan Umum Serentak 2024 segera disepakati dan ditetapkan. 

"Terkait persiapan pemilu ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan (kepala daerah) dan pemilu ini bisa dipercepat," kata Ilham dilansir dari Tempo, Senin (6/9/2021).

Ilham mengatakan, pada 2024 nanti merupakan kali pertama pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah digelar pada tahun yang sama. Ia mengatakan ada banyak hal yang mesti dipersiapkan KPU.

Dia menjelaskan, KPU akan mulai persiapan peraturan perundang-undangan atau Peraturan KPU mulai Januari mendatang. Kendati persiapan rancangan aturan untuk tahapan program dan jadwal sudah dimulai dari sekarang, ia mengingatkan ihwal perdebatan yang mungkin terjadi dalam penyusunan PKPU tersebut.

"Kalau bicara PKPU kami harus laporkan kepada Bapak Ibu Komisi dua, nah ini tentu bisa perdebatannya bisa kita diskusikan di situ terkait tahapan program dan jadwal," kata Ilham.

Ilham membeberkan, KPU mengusulkan gelaran pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 21 Februari 2024 dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.

Sengketa hasil pemilu tersebut penting lantaran akan turut menjadi syarat pencalonan kepala daerah pada November 2024. "Perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Ilham.

Pertimbangan berikutnya ialah memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan; penjadwalan hari pemungutan suara serta rekapitulasi suara agar tak berbentrokan dengan hari raya keagamaan.

"Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," ujar Ilham.

Untuk jadwal pemilihan kepala daerah, KPU menghitung dan mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur bahwa pilkada berlangsung pada November 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper