Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberi vaksinasi dosis ketiga kepada tenaga kesehatan (nakes). Booster diberikan karena mereka adalah garda terdepan penanganan Covid-19. Namun, bagaimana jika belum mendapat atau bahkan belum terjadwal?
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinkesdki meminta agar para nakes segera mengecek jadwal pelaksanaan booster melalui situs pedulilindungi.id. Jika tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
“Pertama, datang ke puskesmas kecamatan lokasi praktik untuk bisa disuntikkan atau dijadwalkan ke fasilitas kesehatan lain,” tulis Dinkes DKI dikutip Sabtu (4/9/2021).
Langkah kedua, pastikan sudah terdaftar di situs pedulilindungi.id. Apabila tidak ada, kemungkinan besar belum berjarak tiga bulan dari vaksin kedua ke vaksin ketiga.
Kemungkinan lainnya, pada saat vaksinasi sebelumnya bukan terdaftar sebagai nakes. Untuk mengubah ini, maka harus mengirim data diri berupa: nama, nomor induk kependudukan, nomor telepon, tempat bekerja, profesi, dan lampiran pakta integritas. Pakta bisa diunduh salah satunya di https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/umum.
Syarat-sarat tersebut dikirim ke email [email protected]. Setelah itu, para nakes harus sudah tiga bulan dari dinyatakan sembuh Covid-19.
Baca Juga
“Membuat pakta integritas sesuai format terlampir untuk dirinya sendiri, ditandatangani dan diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” papar Dinkes DKI.