Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo

Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.
Bupati Probolinggo, Jawa Timur P. Tantriana Sari melakukan uji coba scan barcode aplikasi PeduliLindungi di Pendapa Prasaja Ngesti Wibawa Probolinggo, Jumat (27/8/2021) - FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo
Bupati Probolinggo, Jawa Timur P. Tantriana Sari melakukan uji coba scan barcode aplikasi PeduliLindungi di Pendapa Prasaja Ngesti Wibawa Probolinggo, Jumat (27/8/2021) - FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo pada Jumat (3/9/2021). Mereka semua merupakan tersangka kasus jual beli jabatan di Probolinggo.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata Plt Juru Bicarar KPK bidang Ali Fikri, Jumat (3/9/2021)

Ke-17 tersangka yang dipanggil adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

KPK berharap seluruh tersangka yang dipanggil dapat kooperatif.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersengka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Selasa (31/8/2021) dinihari.

Alex menjelaskan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper