Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebutan Koruptor Terlalu Halus Bagi Pelaku Korupsi, Quraish Shihab: Dia Itu Pencuri

Quraish Shihab mengatakan sebutan koruptor terlalu halus bagi pelaku korupsi. Untuk itu, para pelakunya harus dipermalukan agar jera.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi yang kian marak terjadi turut menjadi perhatian Cendekiawan Muslim Profesor Muhammad Quraish Shihab.

Pendiri Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) tersebut mengatakan, sebutan koruptor bagi pelaku korupsi dinilai terlalu halus.

Menurutnya, sebutan yang lebih pantas disematkan kepada pelaku korupsi adalah pencuri.

“Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri,” tegasnya pada tayangan Shihab & Shihab yang dilansir dari laman NU Online.

Menurutnya, sebutan pencuri dan sikap mempermalukan para pelaku korupsi di luar penegakkan hukum harus tetap dilakukan. Hal itu agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi intinya koruptor itu harus dipermalukan, itu satu,” kata Prof Quraish.

Selain itu, lanjut dia, pelaku dan keluarganya juga harus dimiskinkan.

Sebab, meski uang hasil curian itu telah dikembalikan tapi jika sebelumnya telah diinvestasikan tentu memberikan keuntungan kepada pelaku dan keluargannya.

“Katakanlah (harta hasil korupsi) masuk ke bank diinvestasikan, kan ada untungnya,” ujarnya. 

“Jadi keuntungan yang diperoleh, walaupun bukan korupsi, ambil juga sehingga dia jadi miskin,” imbuh Prof Quraish.

Seperti diketahui kasus korupsi di Indonesia cukup memprihatinkan. Berdasarkan data yang tercatat, dari tahun 2004 hingga Juli 2020 tindak pidana korupsi mencapai 1.032 kasus.

Adapun jenis perkara yang kerap dilakukan yaitu penyuapan sebanyak 683 kasus, pengadaan barang dan jasa sebanyak 206 kasus, dan beberapa perkara lainnya seperti penyalahgunaan anggaran dan perizinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper