Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi yang kian marak terjadi turut menjadi perhatian Cendekiawan Muslim Profesor Muhammad Quraish Shihab.
Pendiri Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) tersebut mengatakan, sebutan koruptor bagi pelaku korupsi dinilai terlalu halus.
Menurutnya, sebutan yang lebih pantas disematkan kepada pelaku korupsi adalah pencuri.
“Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri,” tegasnya pada tayangan Shihab & Shihab yang dilansir dari laman NU Online.
Baca Juga : KPK Ungkap 7 Kasus Jual Beli Jabatan Sejak 2016 |
---|
Menurutnya, sebutan pencuri dan sikap mempermalukan para pelaku korupsi di luar penegakkan hukum harus tetap dilakukan. Hal itu agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Jadi intinya koruptor itu harus dipermalukan, itu satu,” kata Prof Quraish.
Selain itu, lanjut dia, pelaku dan keluarganya juga harus dimiskinkan.
Sebab, meski uang hasil curian itu telah dikembalikan tapi jika sebelumnya telah diinvestasikan tentu memberikan keuntungan kepada pelaku dan keluargannya.
“Katakanlah (harta hasil korupsi) masuk ke bank diinvestasikan, kan ada untungnya,” ujarnya.
“Jadi keuntungan yang diperoleh, walaupun bukan korupsi, ambil juga sehingga dia jadi miskin,” imbuh Prof Quraish.
Seperti diketahui kasus korupsi di Indonesia cukup memprihatinkan. Berdasarkan data yang tercatat, dari tahun 2004 hingga Juli 2020 tindak pidana korupsi mencapai 1.032 kasus.
Adapun jenis perkara yang kerap dilakukan yaitu penyuapan sebanyak 683 kasus, pengadaan barang dan jasa sebanyak 206 kasus, dan beberapa perkara lainnya seperti penyalahgunaan anggaran dan perizinan.