Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Minta Fasyankes Patuhi Standar Harga Rapid Test Rp 99-109 Ribu

Kemenkes minta fasyankes ikuti standar baru harga Rapid Test Covid-19 menjadi Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa-Bali.
Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara./Antara
Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara./Antara

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga baru untuk Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-ag).

Nantinya, semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ada di Pulau Jawa-Bali harus menetapkan harga rapid tes Covid-19 sebesar Rp 99 ribu. Sedangkan luar Pulau Jawa-Bali, Kemenkes minta standar harga Rp 109 ribu.

Melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Kemenkes minta semua fasyankes menaati harga tersebut.

Abdul Kadir mengatakan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan tes swab antigen.

Dirinya pun meminta dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen.

Meskipun rapid tes bisa saja dimintai biaya tinggi jika masyarakat melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebut, evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Hasilnya, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper