Sita Aset Milik Taipan Properti
3) Penyitaan Aset di Lippo Karawaci
Selain memanggil para obligor, Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset obligor BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pada hari ini, Jumat (27/8/2021), Satgas melakukan penguasaan aset di empat kota sekaligus.
"Yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota diseluruh Indonesia. Dengan luasan kira-kira 52.300.000 meter kira-kira segitu," kata Mahfud, dalam acara seremoni penguasaan Aset Eks BLBI yang disiarkan daring, Jumat (27/8/2021).
Salah satu aset yang disita adalah milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci yakni 44 bidang tanah dengan total luasan kira-kira 251.992 meter persegi.
"Saat ini ada di salah satu aset properti yang dikuasai oleh negara yaitu aset eks debitur BLBI yaitu aset Lippo Karawaci eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan penyitaan aset juga dilakukan di Jakarta, Tangerang, Medan Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali yang keseluruhannya terdapat 114 bidang tanah dengan luas 5.342.346 meter persegi.
4) Lippo Membantah
Di sisi lain, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati menyebut, lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, sejak 2001.
"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," kata Danang.
Dia mengatakan kepemilikan lahan oleh pemerintah, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, pada September 1997, ketika krisis moneter saat itu.
Dia pun mengklaim tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI.