Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online/Google Playstore
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online/Google Playstore

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal. Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi

Seperti diketahui, Signal merupakan pengganti dari aplikasi sebelumnya, yakni Samsat Online Nasional (Samolnas). Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, warga bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi Signal merupakan generasi kedua setelah Samolnas. Menurutnya, Signal dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.

"Signal implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," katanya seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (23/8/2021).

Selain itu, dia menuturkan aplikasi Signal diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara daring.

Dengan demikian, Taslim mengungkapkan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ.

Lantas bagaimana cara memanfaatkan Aplikasi Signal? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Berikutnya, Anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi. Jika registrasi sudah selesai, Anda dapat menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya.

Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut tahapan atau cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal:

1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ
3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
4. Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama
5. Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
6. Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi
7. Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.
8. Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.

Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper