Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.
Rencana tersebut pun mendapat sambutan positif para pelaku musik Nusantara. Nyong Franco pencipta lagu Gemu Fa Mi Re mendukung pembentukan LMK. Menurutnya penting ada lembaga khusus yang menangani aktivitas berkesenian di tanah air yang berkeadilan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, para musisi dapat lebih produktif karena merasa aman dalam berkreasi.
“Pekerjaan kita sangat bergantung pada imajinasi kreatif dan kalau disibukkan dengan mengurus penyalahgunaan seni akan menghabiskan banyak waktu dan energi. Kita harus punya lembaga yang khusus menangani itu,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (20/8/21).
“Momentum ini adalah kesempatan emas bagi kita untuk memperbaiki dan menyempurnakan LMK yang sudah ada sebelumnya menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya seraya menceritakan pengalamannya bahwa saat ini masih kurang penghargaan atas karya seni khususnya bagi musisi tradisional.
Ketua Komunikasi Karawitan Indonesia (KKI), Embi C. Noer menyambut positif atas inisiatif tersebut. Dia berharap, momentum tersebut menjadi bagian pemersatu bangsa.
“Semoga akan menjadi momentum bersatu padunya penggiat seni musik tradisi nusantara, karena LMK hanya akan berfungsi jika seluruh unsur dalam ekosistem seni peran di indoensia hidup dan bekerja sesuai fungsinya dengan baik, dan yang terpenting adalah seluruh unsur bersatu padu secara organik, dan saling menghidupi, saling mencerdaskan, dan memberi makna,” ujar Embi C. Noer.
Baca Juga
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia. Kegiatan prakongres sendiri resmi dibuka secara daring, pada Jumat (20/8/21).
Terdapat delapan tema prakongres yang akan dibahas, yaitu 1) Definisi Musik Tradisi; 2) Pendataan Musik Tradisi Nusantara; 3) Kebutuhan Perlindungan; 4) Kebutuhan Pengembangan; 5) Kebutuhan Pendidikan; 6) Keadaan Instrumen; 7) Pemanfaatan; dan 8) Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara.
Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber. Pembentukan LMK Musik Tradisi akan mengakomodir pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara.
“Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya,” ujar Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek Ahmad Mahendra.