Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Kapan PPKM akan Diberlakukan? Ini Jawaban Luhut

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali pada 17-23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sering mendapatkan pertanyaan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Luhut menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Jika situasi Covid-19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (16/8/2021).

Oleh karena itu, Luhut mengungkapkan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspons secara cepat.

Pada hari ini, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali pada 17-23 Agustus 2021.

“PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Luhut mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan dengan pertimbangan diantaranya tren penurunan kasus positif, angka kesembuhan naik, dan angka kematian menurun.

Namun berdasarkan hasil kunjungan lapangan, Luhut menyebut masih diperlukan perbaikan di beberapa wilayah sehingga langkah preventif dilakukan.

"Langkah-langkah intervensi telah dilakukan antara lain memobilisasi pasien ke isolasi terpusat dan memastikan ketersediaan obat serta oksigen konsentrator. Sehingga minggu depan diharapkan ada perbaikan signifikan di Jawa-Bali," ujarnya.

Adapun, PPKM berbasis Level sendiri telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021.

Luhut menyebut perpanjangan level 4,3 dan 2 yang dilakukan sejak 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang semakin baik.

Hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi pada 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen. Kalau minggu lalu turun 59,6 persen, sekarang turun 76 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper