Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

518 Pegawai Desak Pimpinan KPK Aktifkan Lagi Novel Baswedan Cs

518 pegawai aktif KPK meminta Pimpinan KPK dapat menunjukan komitmen untuk mengangkat Novel Baswedan Cs.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Solidaritas 518 orang pegawai aktif KPK mendesak pimpinan komisi antikorupsi segera mengangkat pegawai yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan sebagai Aparatur Sipil Negara.

Desakan itu didorong berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

Sedikitnya 75 pegawai, termsuk Novel Baswedan, dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes tersebut. Setelah dilakukan analisis lanjutan, 24 di antaranya dinyatakan masih dapat dibina, sedangkan sisanya tidak.

Sebab itu, 518 pegawai aktif KPK meminta Pimpinan KPK dapat menunjukan komitmen untuk patuh kepada hukum yang berlaku serta tidak mengingkari hak konstitutional pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI.

"Sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," tulis keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, 500 lebih pegawai tersebut meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman.

Langkah ini untuk membuktikan pernyataan pimpinan dalam berbagai forum soal tidak memiliki niat memberhentikan para pegawai komisi tersebut.

Hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada tanggal 21 Juli 2021, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Termasuk didalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum. Selain itu, Ombudsman juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN.

"Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK," tulis keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper