Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 10-11 Agustus 2021.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, auditor BPKP Sultra dan ahli planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehitanan (KLHK).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan penyidik Kejati Sultra, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (13/8/2021).
Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH, sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.
Namun, setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.
Baca Juga
Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara.
"KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin - Jumat, 9-13 Agustus 2021," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya berharap perkara ini bisa segera tuntas. KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM.
"Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining," kata Ali.
Menurut Ali, kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.
"Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," pungkas Ali.