Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Enggan Beberkan Jumlah Negara yang Terima Red Notice Harun Masiku

Polisi enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons red notice Harun Masiku.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Polri memastikan bahwa penerbitan red notice terhadap Harun Masiku sudah direspons oleh sejumlah negara di Asia Pasifik.

Meski demikian, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons red notice tersebut.

"Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek red notice belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya," kata Amur dilansir dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan red notice Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat tidak mempublikasikan red notice Harun Masiku guna dilihat secara umum untuk mempercepat proses terbitnya surat pencekalan tingkat internasional tersebut.

Red notice Harun Masiku disebar ke 194 negara anggota Interpol melalui Jaringan Interpol I-24/7 yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.

Meski demikian, Amur meyakini tanpa dipublikasikan red notice Harun Masiku secara umum, red notice tersebut telah direspons 194 negara anggota Interpol.

Termasuk surat khusus yang dikirimkan Interpol Indonesia kepada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper