Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis dua surat edaran baru menyusul dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Regulasi anyar tersebut adalah Surat Edaran No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan berlakunya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 tersebut, maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan baru tersebut efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Menurutnya, kebijakan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 30,31, dan 32/2021 dan SE Satgas No. 17 dan 18/2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Baca Juga
Kedua regulasi itu adalah SE Kemenhub No. 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.