Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 30 Hari, Pengacara: Ada yang Bermanuver

Ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021)./Antara-Yogi Rachman
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021)./Antara-Yogi Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menduga kuat penambahan masa tahanan terhadap kliennya tidak semata-mata murni karena aturan hukum.

Dia menduga ada pihak lain yang menginginkan agar Rizieq tetap berada di dalam sel tahanan.

"Bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan," ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menetapkan perpanjangan penahanan Rizieq selama 30 hari, yaitu mulai 9 Agustus sampai 7 September 2021. Padahal, masa penahanan eks pimpinan FPI untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan itu sudah habis.

Aziz menduga ada pihak yang khawatir jika kliennya keluar dari tahanan. Oleh sebab itu, ujar dia, Rizieq sebisa mungkin tetap di balik jeruji besi.

"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan umat Islam," ujar Aziz.

Lebih lanjut dikatakan, Rizieq selama berada di dalam rutan Mabes Polri telah kooperatif dan menunjukkan sikap baik.

Aziz juga menjelaskan seluruh barang bukti yang menjerat kliennya sudah disita oleh Pengadilan, sehingga tidak ada alasan penambahan masa tahanan itu.

Disebutkan, Rizieq bersedia hadir jika sewaktu-waktu  dibutuhkan untuk memberikan keterangan terhadap perkaranya.

"Bahwa penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga jika tidak relevan atau tidak diperlukan maka segala bentuk penahanan haruslah dihindari," ujar Aziz.

Seperti diketahui, saat ini Rizieq Shihab sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Pengadilan pun sudah memberikan keputusan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan ini belum inkrah karena menunggu keputusan dari pihak Rizieq dan jaksa penuntut umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper