Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode 2015-2018 pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berinisial PSNM terkait kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa PSNM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di LPEI.
Menurut Leonard, saksi berinisial PSNM tersebut dicecar penyidik Kejagung mengenai pemberian fasilitas kredit kepada PT Jasa Mulya Indonesia (JMI) tahun 2014-2017.
"Jadi yang bersangkutan sudah diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Jasa Mulya Indonesia," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Dijelaskan, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa saksi tersebut adalah untuk mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada LPEI yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 triliun.
"Dia diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di LPEI," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2014-2018.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung pada saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Bahkan, menurut Burhanuddin, kasus korupsi LPEI tersebut masuk ke dalam satu satu dari delapan perkara korupsi yang dinilai tengah jadi sorotan publik di Indonesia.
Tujuh perkara korupsi lainnya antara lain perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan, izin usaha pertambangan PT Antam, PT Askrindo Mitra Utama, Pengadaan masker pada Dinkes Banten, dana hibah pondok pesantren di Banten dan pembatalan 20 SHM dan 38 surat hak guna bangunan PT Salve Heritate.