Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mangkir pada panggilan perdananya sebagai tersangka tindak pidana pengancaman melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak pengacara Jerinx SID sudah memberikan kabar kepada tim penyidik Polda Metro Jaya bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.
Alasannya, kata Yusri, tersangka Jerinx SID tengah sakit dan tidak bisa pergi dari Bali ke DKI Jakarta. "Jadi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Yusri menjelaskan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Jerinx SID terkait perkara tindak pidana pengancaman kepada Adam Deni selaku korban.
Dia juga mengimbau agar tersangka Jerinx SID kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya di Polda Metro Jaya.
"Kami imbau agar yang bersangkutan kooperatif ya," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Adapun pemeriksaan Jerinx sebelumnya di kediamannya, Bali beberapa waktu lalu merupakan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.