Bisnis.com, JAKARTA -- Dua remaja asal Sumatra Barat (Sumbar) yang ditangkap karena kasus peretasan situs Sekretaris Kabinet (Setkab) dijerat dengan Undang-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti diketahui, Polri telah menangkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kedua pelaku yakni BS alias ZYY (18) dan MLA (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.
BS sebelumnya ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Sementara MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Rusdi menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," katanya dilansir dari laman resmi Polri, Senin (9/8/2021).
Baca Juga
Adapun Rusdi memaparkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.