Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Retas Situs Setkab, Dua Remaja Asal Sumbar Dijerat dengan UU ITE

Rusdi menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelakun peretasan.
Ilustrasi/Bisnis.com-sae
Ilustrasi/Bisnis.com-sae

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua remaja asal Sumatra Barat (Sumbar) yang ditangkap karena kasus peretasan situs Sekretaris Kabinet (Setkab) dijerat dengan Undang-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Seperti diketahui, Polri telah menangkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kedua pelaku yakni BS alias ZYY (18) dan MLA (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.

BS sebelumnya ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Sementara MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Rusdi menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," katanya dilansir dari laman resmi Polri, Senin (9/8/2021).

Adapun Rusdi memaparkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Laman Resmi Polri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper