Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai Mobil Sitaan Gembong Narkoba, Kajari Langkat Iwan Ginting Diperiksa

Kasus itu kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar oknum Jaksa itu diklarifikasi keterangannya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Amir Yanto. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Amir Yanto. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Iwan Ginting telah diperiksa dan diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dirinya beberapa hari lalu.

Pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat itu menggunakan mobil Toyota Hilux BK9556ZF yang disita penyidik dari bandar narkoba di Langkat Sumatra Utara.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengetahui perkara tersebut. Amir mengatakan bahwa kasus itu kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar oknum Jaksa itu diklarifikasi keterangannya.

"Kasus itu sudah diketahui dan ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (4/8/2021).

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengemukakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting sudah diundang dan diklarifikasi keterangannya terkait penggunaan mobil sitaan milik bandar narkoba itu. Namun, dia tidak membeberkan hasil klarifikasi itu.

"Sudah dipanggil dan diklarifikasi keterangannya, sudah ya itu dulu," katanya.

Seperti diketahui, mobil itu disita dari tersangka kasus tindak pidana narkoba dan pencucian uang atas nama tersangka Mardani.

Tersangka Mardani merupakan bandar narkotika di daerah Langkat Sumatera Utara yang ditangkap oleh BNN pada 28 Juli 2028 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Langkat Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper