Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Iwan Ginting telah diperiksa dan diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dirinya beberapa hari lalu.
Pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat itu menggunakan mobil Toyota Hilux BK9556ZF yang disita penyidik dari bandar narkoba di Langkat Sumatra Utara.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengetahui perkara tersebut. Amir mengatakan bahwa kasus itu kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar oknum Jaksa itu diklarifikasi keterangannya.
"Kasus itu sudah diketahui dan ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (4/8/2021).
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengemukakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting sudah diundang dan diklarifikasi keterangannya terkait penggunaan mobil sitaan milik bandar narkoba itu. Namun, dia tidak membeberkan hasil klarifikasi itu.
"Sudah dipanggil dan diklarifikasi keterangannya, sudah ya itu dulu," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, mobil itu disita dari tersangka kasus tindak pidana narkoba dan pencucian uang atas nama tersangka Mardani.
Tersangka Mardani merupakan bandar narkotika di daerah Langkat Sumatera Utara yang ditangkap oleh BNN pada 28 Juli 2028 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Langkat Sumatera Utara.