Bisnis.com, JAKARTA - Tiga orang mantan direksi PT Askrindo diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ketiga petinggi itu adalah Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo periode 2016-2020 berinisial FB, Direktur Operasional dan Ritel PT Askrindo tahun 2017-2020 berinisial AFS dan mantan Direktur Pemasaran Ritel PT Askrindo berinisial A.
Ketiga mantan petinggi PT Askrindo itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020.
"Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, saksi berinisial FB dan AFS dicecar terkait penerimaan uang biaya operasional dari Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama PT AMU berinisial WW.
Sementara itu, saksi berinisial A, kata Leonard, dicecar tim penyidik Kejagung terkait dengan alur keuangan biaya operasional PT AMU.
"Para saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tindak pidana korupsi PT AMU," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa kedua petinggi PT AMU tersebut adalah mantan Direktur Utama PT AMU Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT Askrindo Bandung atas nama Afiat.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT AMU," tuturnya, Senin (26/7/2021).