Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat.
Meski sudah diatur dalam sejumlah regulasi, Bahtiar menyebut masih ada permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik.
“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar dalam keterangan resmi, Selasa (3/8/2021).
Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia. Hal tersebut, katanya, kerap disalahgunakan.
Untuk itu, ucap Bahtiar, kebijakan bebas visa itu perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini.
Selain itu, perlu koordinasi dan sinergisitas antar pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.
“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.
Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Pasalnya, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Hal ini termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.
Sejumlah aturan pun mengatur terkait dengan pemantauan orang asing, misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah.
Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.