Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sumatra Selatan membeberkan kronologi sumbangan senilai Rp2 Triliun oleh keluarga penguasaha Akidi Tio yang diduga hoax atau kabar bohong.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan bantuan sebesar Rp2 triliun berawal dari komunikasi antara Profesor Dokter Hadi Dermawan dengan Kapolda Sumsel Eko Indra.
Supriadi mengatakan pemberian bantuan ini bukan atas nama Kapolda tapi perorangan. "Beliau mendapat komunikasi Doktor Hadi Darmawan, berencana adanya bantuan dari keluarga Akidi Tio sejumlah Rp2 triliun," kata Supriadi dalam konpers, Senin (2/8/2021).
Supriadi mengatakan, Eko mengaku tidak mengenal Heriyanti yang merupakan anak dari Akidi Tio. "Dalam komunikasi ini adalah prof Hadi Derwaman dan Akidi Tio, yang beliau kenal Akidi saat masih hidup dan Ahong yang ada di Langsa, bu Heriyanti tidak kenal," katanya.
Supriadi melanjutkan, pada tanggal 26 Juli, direncanakan penyerahan. Supriadi mengatakan, Eko menyambut baik masyarakat yang memberikan bantuan, apalagi terkait Covid-19.
"Beliau sambut baik bantuan tersebut dan beliau mengundang Gubernur, Dandim, karena ini menyangkut dana untuk masyarakat Sumatra Selatan, supaya ini terbuka karena ini ada bantuan perorangan untuk penanganan Covid-19," katanya.
Baca Juga
Supriadi mengatakan bantuan senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan lewat bilyet giro. Namun sampai waktu pencairan bilyet giro itu belum bisa dicairkan.
"Kami tidak tangkap ibu Heriyanti, kami undang ke Polda untuk beri klarifikasi, rencana uang Rp2 triliun melalui bilyet giro, mudah-mudahan insyaallah dalam waktu dekat bisa selesaikan,"jelasnya.
"Bilyet giro melalui Bank Mandiri yang bersangkutan ke Bank Mandiri kami. Kami tunggu sampai pukul 2.00 siang, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," katanya.
Sebelumnya, Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka anak dari almarhum Akidi Tio dalam kasus berita bohong atau hoaks terkait dengan sumbangan Rp2 triliun yang diberikan oleh orang tuanya untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro mengatakan pihaknya siap melaksanakan penegakan hukum terkait polemik sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang diberikan kepada Kapolda Sumsel pada 26 Juli 2021.
"Saat ini, tersangka berinisial H sudah diamankan dari lokasi Bank mandiri dan dibawa ke Polda. Alat bukti juga. Senin [2/8/2021], Kapolda sudah membentuk 2 tim," ujar Kombes Ratno Kuncoro dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Dia mengatakan penetapan tersangka berinisial H dilakukan untuk mengetahui dua hal. Pertama, Polisi akan menyelidiki kebenaran dan asal-usul komitmen yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.