Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Banding, Irjen Napoleon Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara sama seperti putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, nasib jenderal polisi bintang dua itu berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra, yang hukumannya dipangkas menjadi 3,5 penjara.

Sementara dirinya tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara sama seperti putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021,” demikian dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (28/7/2021).

Sebelumnya, terdakwa penerima suap dalam kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jenderal bintang dua Polri itu diyakini terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Hakim menyebut eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini.

Hakim mengatakan keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima US$370 ribu dan S$200 ribu.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilI tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri juga dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.

Untuk hal yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.

Hakim menilai napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper