Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Covid-19, Sidang Tuntutan Eks Mensos Digelar Hari Ini

Dalam kasus ini, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada hari ini, Rabu (28/7/2021).

Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengandaan bantuan sosial (bansos) pandrmi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, (28/7/2021) dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara  diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7/2021).

Adapun, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

Secara terperinci, jaksa menyebutkan uang dengan total Rp29,25 miliar diterima dari setidaknya 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.

Disebutkan jaksa bahwa 123 vendor itu memberikan uang dengan jumlah paling kecil Rp25 juta hingga Rp1,2 miliar. Setidaknya terdapat 13 kali penerimaan terhadap Juliari dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper