Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara Maqdir Ismail menuding permohonan justice collaborator oleh terdakwa Matheus Joko Santoso hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan.
Menurut Maqdir para saksi vendor bansos Covid-19 dalam persidangan sebelumnya mengaku telah dimintai uang oleh eks pejabat pembuat komitmen Kemensos itu.
"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," ucap Maqdir dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Pengacara senior itu mengklaim bahwa Matheus terus melempar tanggung jawab kepada Juliari. Salah satunya, kata Maqdir dengan mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut dan mengajukan JC.
Maqdir menjelaskan bahwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu berdalih apa yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya semata hanya menjalankan perintah Juliari.
"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," ucap Maqdir.
Baca Juga
Menurut Maqdir banyak negara yang menggunakan saksi mahkota untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya.
Namun, ucap Maqdir, kasus suap Bansos adalah perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas. Matheus Joko Santoso tertangkap tangan dengan bukti uang nyata serta hasil penyadapan.
Menurut Maqdir Matheus adalah aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap Bansos di Kemensos. Bahkan, dia tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Maqdir juga menyebutkan bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi, Matheus dan Daning Saraswati terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia.
Keterangan Maqdir tersebut sesuai dengan kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke (HVS), pada dalam persidangan Matheus Joko. Dalam sidang itu terungkap bahwa Matheus dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal.
Disebutkan bahwa Matheus pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda tanpa ikatan pernikahan kepada Harry. Secara terpisah dalam persidangan Matheus dan Harry, pernah disebutkan bahwa Matheus memberikan modal sebesar Rp3 miliar untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang dimiliki oleh Daning. PT RPI merupakan salah satu vendor Bansos Covid-19.
Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat rumah di daerah Cakung Jakarta Timur, mobil Toyota Vios dan Toyota Cross, dan safe deposit box (SDB) BRI senilai 1,8 miliar rupiah.
Maqdir juga mengklaim bahwa dalam persidangan sebelumnya, Harry tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Harry dalam persidangan itu mengakui, permintaan fee meruapak inisiatif Matheus MJS. Untuk itu, menurut Maqdir, Matheus terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab.
"Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," ucapnya.
Diketahui, Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), mengajukan diri jadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Matheus mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu mengaku apa yang dilakukannya sehingga terjerat kasus suap semata hanya menjalankan perintah Juliari.