Bisnis.com, JAKARTA -
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal proses penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Dalam catatan Bisnis, penyaluran bansos adalah salah satu kebijakan yang paling rawan korupsi. Kasus penangkapan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara, adalah salah satu contoh paling sempurna betapa rawannya sektor tersebut.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (7/7/2021).
KPK, lanjut Ipi, mengharapkan semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
"Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK," kata dia.
Baca Juga
Terkait penanganan pandemi Covid-19, ia mengatakan ada dua fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan masyarakat.
Pada fitur JAGA Bansos Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan penanganan pasien Covid-19, insentif, santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin Covid-19.
"Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut," ucap Ipi.