Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Miliki Bukti Angin Prayitno Aji Terima Suap dari PT Jhonlin Baratama

KPK akan membuktikan keterlibatan Angin Prayitno Aji dalam perkara suap PT Jhonlin Baratama di pengadilan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memiliki bukti terkait penerimaan uang oleh bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji. Uang itu diduga diberikan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan nantinya materi penyidikan kasus ini akan dibuktikan di persidangan. "Terkait materi penyidikan tentu nanti akan dibuktikan di persidangan. KPK memastikan telah memiliki bukti-bukti terkait penyidikan perkara ini," kata Ali saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).

Angin adalah tersangka kasus suap terkait pengurusan pemeriksaan pajak tiga korporasi. Dia diduga menerima uang puluan miliar untuk menyunat sanksi atau kewajiban pajak tiga perusahaan yakni Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantation.

Namun, selama berlangsungnya sidang praperadilan terungkap sejumlah fakta hukum salah satunya terkait suap dari PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin adalah salah satu perusahaan milik saudagar asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Dalam penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, PT Jhonlin Baratama disebut memberikan duit senilai 3 juta dolar Singapura atau setara Rp30 miliar kepada Angin Prayitno Aji.

Hal tersebut dibantah Penasihat Hukum Angin, Syaefullah Hamid. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap PT Jhonlin Baratama dilakukan setelah Angin tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Arinya, Angin sudah tidak memiliki kewenangan apalagi mengurus perkara perusahaan milik mantan tim sukses Presiden Joko Widodo tersebut.

“Pak Angin dimutasi ke direktorat lain pada Januari 2019. Sementara pemeriksaan Jhonlin dilakukan pada Maret 2019,” ujar Syaefullah saat dihubungi lewan pesan tertulis, Senin (26/7/2021).

Syaefulah juga memaparkan bahwa jawaban KPK dalam praperadilan disebutkan bahwa nama orang pajak yang menerima uang dari Jhonlin adalah Yulmanizar dan Deden Suhendar.

 “Tapi yang bersangkutan sampai hari ini masih menjadi saksi,” jelasnya.

Adapun, Syaefullah juga menyatakan bahwa Angin tak pernah menyuruh dan tidak kenala Yulmanizar. “Versi pak Angin dia tak pertintahkan Yulmanizar bahkan tidak kenal karena rentang kendalinya terlalu jauh,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi.

Dua orang pejabat yang dimaksud antara adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan RamdanI (DR).

Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper