Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan di luar Jawa-Bali, PPKM level 4 diberlakukan di 45 kabupaten/kota di 21 provinsi.
“Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, walikota untuk menjelaskan terkait dengan perpanjangan PPKM ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Sementara, PPKM level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi dan PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa selama penerapan PPKM, pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.
Adapun pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.