Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Batal Bebas, MA Hukum Mantan Direksi AISA Tiga Tahun Penjara

Di tingkat kasasi Joko dihukum tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 19 Juli 2021  |  16:00 WIB
Batal Bebas, MA Hukum Mantan Direksi AISA Tiga Tahun Penjara
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. - Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan yang menjerat mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Stefanus Joko Mogoginta.

Di tingkat kasasi Joko dihukum tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Putusan kasasi tersebut menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak Joko Mogoginta.

"Menyatakan terdakwa Ir. Stefanus Joko Mogoginta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan' dan 'Turut serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang'," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Senin (19/7/2021).

Sebelumnya, pada tingkat banding, Joko telah diputus bersalah, namun karena hakim menilai tindakan Joko bukan suatu praktik tindak pidana dia akhirnya diputus bebas.

“Mengabulkan permohonan banding terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”demikian putusan PT DKI Jakarta waktu itu.

Sementara, di pengadilan tingkat pertama, Joko telah dinyatakan terbukti melakukan penipuan. Tak hanya itu, dia juga telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta.

Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito didakwa melakukan penipuan antara bulan September 2015 sampai dengan Oktober 2018, di kantor Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta atau di Kantor PT Putra Taro.

Kejadian itu berawal pada bulan September 2015. Saat itu, Budhi Istanto yang merupaka Direktur Utama PT Great Egret Capital (PT GEC) dan diketahui oleh Joko Mogotinta yang merupakan komisaris PT Great Egret Capital (PT GEC), mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah ke Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung pengadilan tinggi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top