Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan yang menjerat mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Stefanus Joko Mogoginta.
Di tingkat kasasi Joko dihukum tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan kasasi tersebut menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak Joko Mogoginta.
"Menyatakan terdakwa Ir. Stefanus Joko Mogoginta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan' dan 'Turut serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang'," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya, pada tingkat banding, Joko telah diputus bersalah, namun karena hakim menilai tindakan Joko bukan suatu praktik tindak pidana dia akhirnya diputus bebas.
“Mengabulkan permohonan banding terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”demikian putusan PT DKI Jakarta waktu itu.
Baca Juga
Sementara, di pengadilan tingkat pertama, Joko telah dinyatakan terbukti melakukan penipuan. Tak hanya itu, dia juga telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta.
Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito didakwa melakukan penipuan antara bulan September 2015 sampai dengan Oktober 2018, di kantor Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta atau di Kantor PT Putra Taro.
Kejadian itu berawal pada bulan September 2015. Saat itu, Budhi Istanto yang merupaka Direktur Utama PT Great Egret Capital (PT GEC) dan diketahui oleh Joko Mogotinta yang merupakan komisaris PT Great Egret Capital (PT GEC), mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah ke Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta.