Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial RAR (25) dan TN terkait perkara jual-beli surat swab, PCR dan sertifikat vaksin palsu yang ditawarkan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa kedua tersangka itu bukan berasal dari satu kelompok, tetapi berbeda dan diamankan di lokasi yang berbeda.
Menurut Yusri, perbuatan pidana yang telah dilakukan kedua tersangka itu sama yaitu menjual surat swab, PCR dan sertifikat vaksin palsu lewat media sosial Facebook dengan nama akun Rani Maharani untuk tersangka RAR dan akun Satrie Timaen Bae untuk tersangka TN.
"Dia menawarkan dengan harga bervariasi ya, jadi kalau bentuk suratnya PDF dan tidak dicetak itu harganya Rp70.000 dan kalau dicetak Rp100.000," tuturnya, Senin (19/7/2021).
Selain dapat membuat surat swab, hasil PCR dan sertifikat vaksin palsu, kedua tersangka juga bisa membuat kartu BPJS dan NPWP palsu dan semua surat palsu iti ditawarkan melalui media sosial Facebook.
"Dia sudah membuat sertifikat vaksin dengan cara mencari di media sosial, di screenshot, datanya diedit,” katanya.
Baca Juga
Para tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian, Pasal 263 KUHP, dengan pidana Penjara paling lama enam tahun.