Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 4 negara yakni Indonesia, Myanmar, Kuba, dan Siera Loene ke dalam daftar merah yang berlaku mulai Senin (19/7/2021).
Mengutip situs resmi kedutaan Inggris, Jumat (16/7/2021), keempat negara tersebut saat ini masih masuk ke dalam daftar kuning.
Ketika masuk di dalam daftar kuning, pendatang dari kelompok ini tidak diharuskan melakukan karantina ketika tiba di Inggris asalkan telah melakukan vaksinasi penuh di bawah koordinasi Inggris dan mengantongi surat negatif Covid-19.
Dengan masuknya Indonesia, Myanmar, Kuba, dan Siera Loene ke dalam daftar merah, maka pendatang dari keempat negara tersebut harus melakukan 10 hari karantina mandiri setelah tiba di Inggris dan mengantongi surat negatif Covid-19.
Selain itu, Inggris juga menambahkan 2 negara ke dalam daftar hijaunya yang berlaku Senin (19/7/2021) yakni Bulgaria dan Hong Kong. Saat ini, kedua negara ini masih berada di daftar kuning.