Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengin Edhy Prabowo Diputus Bersalah, Ini Alasan KPK

KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus Edhy bersalah dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi sidang putusan atas perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur pada hari ini, Kamis (15/7/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim dapat memutus Edhy bersalah dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya.

"Sesuai jadwal persidangan besok adalah sidang agenda putusan majelis hakim atas perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (15/7/2021).

Diketahui, Edhy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,68 miliar dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan Edhy Prabowo dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih bening lobster.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa, Selasa (29/6/2021).

Edhy dinilai telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper