Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik, Pelaku UMK Gratis Sertifikasi Halal

Kementerian Agama segera meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) demi membantu meningkatkan kualitas produk UMK.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Agama segera meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Program ini bertujuan membantu meningkatkan kualitas produk UMK.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Sehati untuk UMK dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal.

“Pemerintah sangat memperhatikan kemajuan UMK. Untuk itu, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] akan meluncurkan program ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi percepatan pertumbuhan bisnisnya.

Dia menambahkan tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal, penguatan bagi produk halal hasil pelaku UMK, meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memenuhi ketentuan halal, dan meningkatkan nilai tambah dan kompetisi produk UMK di perdagangan lokal dan internasional.

Plt. Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019, terdaftar sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia yang secara bertahap wajib memiliki sertifikat halal pada 2024.

“Pemerintah melalui BPJPH telah memberikan sertifikat gratis kepada 3.179 pelaku usaha. Pada 2021 ini target program Sertifikasi Halal Gratis akan ditingkatkan menjadi 15.000 UMK, dengan harapan pada tahun 2024 target jutaan UMK telah bersertifikat halal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper